Jakarta, Sabtu 13 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik kotor berupa pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fakta ini terungkap setelah penyidik memeriksa Mustafa Kamal dan Eka Primasari, eks Subkoordinator di Direktorat PPTKA.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun. Uang itu diduga diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA dan berasal dari agen TKA,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung merah putih Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Selain dugaan suap THR, penyidik KPK juga menelusuri pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.
“Penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian sekaligus pemulihan aset negara,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan praktik pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker sudah berlangsung lama. Korbannya berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga kesehatan (nakes), olahraga, hingga industri.
“Tenaga kerja asing itu tidak hanya di industri, tapi juga di bidang kesehatan dan olahraga. Semua menjadi korban pemerasan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka yang diduga memeras calon TKA sejak 2019–2024 dengan nilai pungutan liar mencapai Rp53,7 miliar.
Para tersangka yaitu:
– Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
– Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
– Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019)
– Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025)
– Gatot Widiartono, Koordinator Pengendalian TKA (2019–2025)
– Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
– Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
– Alfa Eshad, staf Direktorat Pengendalian PPTKA (2019–2024)
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik dugaan korupsi sistemik di tubuh Kemnaker, di mana pemberian “THR ilegal” dari agen TKA kepada pegawai negara diduga sudah menjadi budaya bertahun-tahun. (Den)
Comment