Jakarta, Rabu 24 Juni 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengondisian vendor dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang melibatkan PT Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan.
Dugaan tersebut menjadi fokus penyidikan terbaru KPK dalam kasus korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp yang saat ini masih terus didalami.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah tahapan pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan pengondisian terhadap proses pemilihan penyedia.
“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasanya,” kata Budi, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026. Penyidikan difokuskan pada pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT BRI dengan PT Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan teknologi komunikasi.
Menurut KPK, penyidik saat ini mendalami dua skema layanan notifikasi yang digunakan dalam sistem perbankan, yakni notifikasi berbasis SMS dan layanan pesan melalui aplikasi WhatsApp.
“Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI di mana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada dua skema, ada yang melalui SMS dan ada juga melalui aplikasi WhatsApp, keduanya juga didalami,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti sejumlah tahapan penting dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Penyidik mendalami proses perencanaan proyek, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Menurut Budi, sistem pengadaan yang terbuka merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik penunjukan pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa idealnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan HPS, hingga proses lelang yang dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi penunjukan pihak tertentu di luar mekanisme yang semestinya,” katanya.
KPK juga membuka kemungkinan untuk mendalami dugaan adanya penunjukan langsung terhadap vendor tertentu dalam proyek tersebut.
“Ya, nanti itu akan didalami,” ujar Budi singkat.
Selain dugaan pengondisian vendor, perkara ini juga menjadi perhatian karena nilai potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan sangat besar.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga kerugian negara dalam proyek layanan notifikasi perbankan tersebut mencapai hampir Rp2 triliun.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
Saat ini, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.
KPK menegaskan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah penyidikan menemukan fakta hukum yang cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Den)






