HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

KPK Warning, Stimulus Rp200 Triliun Ke Bank Himbara Rawan Korupsi

×

KPK Warning, Stimulus Rp200 Triliun Ke Bank Himbara Rawan Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Warning, Stimulus Rp200 Triliun Ke Bank Himbara Rawan Korupsi
KPK Warning, Stimulus Rp200 Triliun Ke Bank Himbara Rawan Korupsi

Jakarta, Sabtu 20 September 2025 | News Satu- Kebijakan pemerintah menyalurkan stimulus Rp200 triliun kepada lima bank milik negara (Himbara) mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa kebijakan jumbo ini rawan diselewengkan menjadi tindak pidana korupsi.

“Stimulus memang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mikro. Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi, seperti kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Kasus BPR Jepara Artha menjadi peringatan serius. Bank milik Pemkab Jepara itu, yang kini izinnya dicabut OJK, diduga menyalurkan kredit fiktif Rp364 miliar kepada 34 debitur. Asep menegaskan, pengawasan harus diperkuat agar skandal serupa tidak terjadi dalam penyaluran dana stimulus.

“Kami akan memperkuat fungsi monitoring dan pencegahan agar dana benar-benar disalurkan sesuai tujuan,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan. Dana tersebut dialirkan dari pemerintah melalui Bank Indonesia kepada lima bank Himbara dengan rincian, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.

“Dana ini sudah kami salurkan, dan akan diputar dalam bentuk kredit produktif untuk menggerakkan perekonomian,” pungkasnya. (Den)

Comment