Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025 | News Satu- Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) periode 2018–2023 terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat saksi kunci di Jakarta.
Dua di antaranya berasal dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang disebut milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) — anak dari pengusaha migas kontroversial Riza Chalid. MKAR sendiri kini telah menyandang status tersangka dalam kasus megakorupsi migas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam bukti keterlibatan para tersangka dalam manipulasi tata kelola dan distribusi minyak mentah nasional.
“Empat saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina,” tegas Anang, Kamis (9/10/2025).
Dua saksi dari PT Orbit Terminal Merak yang diperiksa penyidik berinisial IP dan DS. Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan yang terhubung langsung dengan jaringan bisnis milik tersangka MKAR.
Selain dari pihak swasta, Kejagung juga memeriksa dua pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, yakni, DA, Manager Gas Operation di PT Pertamina International Shipping (PIS) dan AS, pegawai bagian Office Product Overseas Chartering.
“Mereka dimintai keterangan terkait alur distribusi dan kontrak perdagangan minyak yang diduga menjadi jalur penyimpangan dalam tata kelola migas nasional,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2025.
Kesembilan terdakwa itu antara lain:
1. (RS) selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga
2. (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock Product Optimization Kilang Pertamina Nasional
3. (YF) selaku Direktur Pertamina International Shipping4. (AP) selaku Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
5. (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. (DW) selaku Komisari PT. Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
9. (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan, skandal ini melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan, penjualan, dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Praktik ilegal tersebut melibatkan markup, manipulasi harga, hingga pengaturan kontrak dengan pihak swasta yang menguntungkan kelompok tertentu di dalam dan luar Pertamina. Kejagung memastikan, proses penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri alur dana korupsi, peran perusahaan perantara, serta keterlibatan pihak swasta dan pejabat BUMN.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat akan kami proses,” tegas Anang. (Den)
Comment