Skrol untuk membaca pos
Example 325x300

Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp30 Miliar

News Satu
Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp30 Miliar
Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp30 Miliar
A-AA+A++

Jakarta, Jumat 10 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang disebut menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Dugaan praktik tersebut menyeret mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang kini ditahan KPK sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.

Penyidik menduga uang dan fasilitas yang diterima Ma’ruf berasal dari sejumlah skema, mulai dari fee sekitar 10 persen nilai proyek, pemberian fasilitas akun perdagangan atau trading account, hingga penggunaan rekening nominee atas nama pihak swasta untuk menampung dana.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil gratifikasi, mulai dari sepeda motor Harley-Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, hingga dana untuk renovasi rumah pribadi dan resepsi pernikahan anak tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma’ruf Cahyono ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan berlangsung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Tersangka MC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ma’ruf menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2016 hingga 2023.

Selama menduduki jabatan tersebut, Ma’ruf juga disebut merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penyidik menduga Ma’ruf menggunakan seorang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi calon rekanan proyek pengadaan barang dan jasa.

Menurut KPK, calon penyedia barang dan jasa diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.

Uang tersebut disebut menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

“Dari mekanisme tersebut, tersangka MC diduga menerima fee sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Achmad.

Penyidik masih mendalami mekanisme pemilihan rekanan, pola penyerahan uang, proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pemberian fee, serta pihak lain yang mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian perkara.

Selain dugaan penerimaan uang dari proyek pengadaan, penyidik mengungkap adanya fasilitas akun perdagangan atau trading account.

Ma’ruf diduga menerima fasilitas trading account dari salah satu perusahaan pialang dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

KPK mendalami hubungan pemberian fasilitas tersebut dengan jabatan dan kewenangan Ma’ruf di lingkungan Setjen MPR.

Penyidik juga menelusuri asal-usul dana dalam akun perdagangan, pihak yang memberikan fasilitas, serta transaksi yang dilakukan melalui akun tersebut.

Penelusuran aset dan transaksi keuangan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap keseluruhan dugaan aliran gratifikasi.

Skema lain yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan rekening nominee.

KPK menemukan rekening atas nama pihak swasta yang diduga digunakan untuk menampung dana bagi Ma’ruf.

Melalui rekening tersebut, tersangka diduga menerima sekitar Rp16,4 miliar pada periode 2021 hingga 2022.

Penggunaan rekening pihak lain menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga membantu proses penerimaan maupun penyimpanan uang.

Berdasarkan rangkaian penerimaan yang sedang diusut, KPK memperkirakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menyebut tersangka tidak dapat membuktikan seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.

Ma’ruf juga diduga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Penyidik juga menyita sepeda Brompton, gitar, serta telepon genggam Samsung Z Fold.

Selain barang bergerak, KPK menelusuri uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi.

Penyidik juga mendalami penggunaan dana yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada 2020.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dan penelusuran dugaan aliran hasil gratifikasi.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerimaan fee proyek.

Penyidik menelusuri berbagai bentuk penerimaan, penyimpanan, pengalihan, hingga penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Pemeriksaan terhadap transaksi keuangan, rekening nominee, trading account, aset mewah, serta pengeluaran pribadi dilakukan untuk mengetahui jejak dana secara menyeluruh.

KPK juga berpeluang memeriksa pihak lain, termasuk orang kepercayaan tersangka, penyedia barang dan jasa, perusahaan pialang, pemilik rekening nominee, maupun pihak yang mengetahui penggunaan dana tersebut.

Penahanan Ma’ruf Cahyono menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara.

KPK masih mendalami proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi sumber penerimaan fee serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memberikan, menerima, membantu, atau mengetahui aliran dana.

Penelusuran aset juga menjadi bagian penting untuk memastikan barang maupun dana yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan dalam proses penegakan hukum.

Kasus tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lembaga negara serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Ma’ruf Cahyono tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)