HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSTERORIS

Pelaku Teror Sebar Hoaks

×

Pelaku Teror Sebar Hoaks

Sebarkan artikel ini
Pelaku Teror Sebar Hoaks
Pelaku Teror Sebar Hoaks

News Satu, Jakarta, Jumat 22 Maret 2019- Kasus terorisme di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), terus dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bahkan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan terhadap para terduga teroris, ternyata mereka merupakan penyebar Hoaks.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan Y alias Khodijah, terduga teroris wanita asal Klaten, merupakan salah satu penyebar hoaks.

“Yang kami tangkap kemarin Y dan SN. SN ini masih dikejar, SN memerintahkan kepada Y, Y mengupload di media sosial. Tentang apa bentuknya ancaman langsung kepada anggota-anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di lapangan akan dibunuh,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Jumat (22/3/2019).

Polri mengungkap bahwa beberapa pelaku teror atau terduga teroris ternyata juga menjadi penyebar hoaks jelang Pemilu 2019.

Ia mengatakan, penyebar hoaks yang memiliki kaitan dengan pemilu akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya yang masuk dalam timses masing-masing paslon.

“Bawaslu yang meng-assesment ini bagian dari timses paslon atau tidak. Kalau ini berasal dari pasangan calon maka di assesment Bawaslu dan dianalisa dengan para ahli, ini masuk pelanggaran pemilu apa pidana pemilu kalau masuk pelanggaran Pemilu maka diselesaikan Bawaslu. Kalau pidana pemilu dilimpahkan ke Gakumdu,” jelas Jenderal Bintang Satu ini.

Namun, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan jika para penyebar hoaks bukan berasal dari timses paslon, maka akan dikenakan pidana umum dan ditangani Polri.

“Kalau dari Bawaslu mengassement pelakunya bukan dari timses, diterapkan UU pidana umum. Kalau narasinya penghinaan, masuk pasal penghinaan,” pungkas Karopenmas Divisi Humas Polri.

Selain Y, terduga teroris lain yang turut menyebar hoaks adalah Abu Riky yang ditangkap di Riau.

Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menyebut keduanya dikenakan pasal UU No 5 Tahun 2018 terkait UU Terorisme pula, karena hoaks yang disebarkan bersifat meneror. (Wahyu P)

Comment