Jakarta, Kamis 12 Maret 2026 | News Satu- emerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas tindak lanjut regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas.
Surat edaran tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota agar kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak dapat diterapkan secara luas di daerah.
“Kami akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar mereka ikut berperan aktif dalam penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tito menjelaskan, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengembangkan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi sosial, budaya, serta karakter masyarakat setempat. Pendekatan berbasis kearifan lokal dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan resistensi di masyarakat.
Ia mencontohkan, di wilayah yang memiliki sistem adat kuat seperti Bali, pendekatan pendidikan digital bagi anak dapat melibatkan nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan teknologi.
“Daerah dapat mengelaborasikan kebijakan ini dengan pendekatan lokal masing-masing. Misalnya melalui pendidikan berbasis adat untuk melindungi anak dari penyalahgunaan sistem elektronik,” jelasnya.
Kemendagri menilai pembatasan akses media sosial bagi anak menjadi langkah penting untuk menghadapi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menurut Tito, keterlibatan pemerintah daerah sangat krusial karena mereka memiliki peran langsung dalam pengawasan serta pembinaan masyarakat di tingkat lokal. Dengan jumlah pemerintah daerah yang mencapai ratusan di seluruh Indonesia, implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menjangkau hingga wilayah terpencil.
“Seluruh daerah diharapkan aktif terlibat untuk menjaga anak-anak dari potensi penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Tito.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan anak di era digital, sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (Den)
