249

Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik, Pelanggan PLN Bisa Bernapas Lega

News Satu
Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik, Pelanggan PLN Bisa Bernapas Lega
Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik, Pelanggan PLN Bisa Bernapas Lega

Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan, meskipun hasil perhitungan penyesuaian tarif menunjukkan tarif listrik seharusnya naik. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap.

Menurut Bahlil, pemerintah sengaja menahan kenaikan tarif listrik sebagai langkah menjaga konsumsi masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil, Rabu(1/7/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.

“Penyesuaian tersebut mengacu pada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA),” tandasnya.

Dalam penetapan tarif listrik triwulan III 2026, pemerintah menggunakan parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sedangkan Harga Batu Bara Acuan berada di level USD70 per ton.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan seluruh indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memilih tidak menerapkan penyesuaian tarif demi menjaga kondisi ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” pungkasnya.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Di saat yang sama, pemerintah meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik di seluruh Indonesia. (Den)