Penggeledahan Kafe hingga Rumah di Sentul, Kejagung Ingatkan Jangan Seret Nama Tanpa Fakta

Jakarta, Jumat 10 Juli 2026 | News Satu- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak membangun spekulasi maupun menyeret nama seseorang atau institusi tertentu ke dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tanpa didukung fakta dan alat bukti.

Peringatan tersebut disampaikan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor dalam pengembangan penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang atau institusi dalam tindak pidana.

“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Anang menegaskan setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, keterlibatan seseorang atau institusi dalam suatu perkara harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mendahului proses hukum dengan membangun opini maupun kesimpulan mengenai pihak-pihak tertentu.

Kejagung juga mengingatkan bahwa informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Kejagung meminta masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dari aparat penegak hukum yang menangani penyidikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi, spekulasi, maupun kesimpulan yang tidak sesuai fakta penyidikan.

Informasi mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, saksi yang diperiksa, hingga pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari proses hukum yang harus disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.

“Karena itu, Kejagung mengimbau masyarakat menunggu keterangan resmi dari penyidik,” tandasnya.

Anang mengatakan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Kejagung juga menghormati seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

Menurut Anang, Kejagung menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui objek penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tukasnnya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Sejumlah lokasi menjadi sasaran penggeledahan.

Lokasi tersebut antara lain Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan salah satu perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik. Selain perkara tata kelola pasokan batu bara, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Perkara tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri rangkaian peristiwa, barang bukti, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hasil penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.

Rangkaian penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU menarik perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai lokasi dan barang bukti berkembang luas.

Namun, Kejagung mengingatkan keberadaan suatu lokasi dalam proses penggeledahan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang maupun institusi tertentu.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

“Kejagung memastikan tidak akan mendahului hasil penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Institusi tersebut memilih menunggu perkembangan resmi mengenai barang bukti, objek penggeledahan, maupun pihak yang nantinya dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat juga diingatkan untuk membedakan fakta penyidikan dengan spekulasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi.

Proses hukum terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut masih terus berjalan. Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dikaitkan, diperiksa, maupun nantinya ditetapkan sebagai tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)