Jakarta, Senin 6 April 2026 | News Satu-Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait alasan ketidakhadirannya.
“Belum ada konfirmasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik Surya Group Holding Company yang memproduksi rokok merek HS. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna menggali keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.
KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari setiap saksi yang dipanggil. Kehadiran saksi dinilai krusial untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.
“Kami mengimbau seluruh saksi untuk memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Bea dan Cukai serta pihak swasta. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kegiatan importasi.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan praktik korupsi lain di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan dilakukan setelah ditemukannya barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Dalam kasus ini, kami telah menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan pelanggaran di sektor cukai,” pungkasnya.
Selain itu, sejumlah pengusaha rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur juga telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap mekanisme dugaan pelanggaran dalam industri tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mencerminkan tantangan dalam pengawasan sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia. (Den)

