Jakarta, News Satu- Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap penegakan hukum di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, Prabowo menegaskan bahwa Negara wajib hadir dan memberikan perlindungan penuh terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Langkah ini dinilai sebagai perisai hukum bagi para jaksa yang kerap menjadi sasaran tekanan, intimidasi, bahkan ancaman fisik, terutama saat menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus korupsi kelas kakap.
“Jaksa harus bebas dari ancaman dan tekanan pihak mana pun. Negara wajib menjamin rasa aman,” tegas Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden, Kamis (25/5/2025).
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perpres, perlindungan yang diberikan negara mencakup jaminan rasa aman dari ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda jaksa. Perlindungan ini berlaku terhadap segala bentuk intimidasi, baik yang langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan rasa takut atau paksaan.
“Dalam menjalankan tugas, jaksa berhak atas perlindungan negara dari segala ancaman,” tegas Pasal 2 Perpres.
Tidak main-main, dalam Perpres ini, perlindungan terhadap jaksa dilaksanakan oleh institusi bersenjata negara TNI dan Polri.
– Pasal 4 menyebut, Polri bertanggung jawab terhadap perlindungan jaksa dan keluarganya.
– Pasal 8 dan 9 menegaskan bahwa TNI juga diberi mandat langsung untuk memberi dukungan perlindungan terhadap jaksa, termasuk bantuan personel dan institusi jika dibutuhkan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan institusi penegakan hukum, khususnya di tengah meningkatnya kasus korupsi dan kejahatan besar yang kerap melibatkan kekuatan uang dan tekanan politik.
Berdasarkan Pasal 3, permintaan perlindungan harus berasal dari pihak jaksa sendiri. Namun setelah permintaan diajukan, negara wajib merespons dengan cepat dan efektif demi menjamin rasa aman dalam setiap proses hukum yang dijalankan. (Den)
Comment