HEADLINEJAKARTAKRIMINALNEWSREGIONAL

Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Trafficking

×

Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Trafficking

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Trafficking
Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Trafficking

News Satu, Jakarta, Kamis 20 September 2018– Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking). Pengungkapan kasus perdagangan manusia (Trafficking) ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan rekrutmen terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tanaga terapis di sebuah spa di Bali dengan dijanjikan mendapatkan sejumlah uang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk IR (21), pelaku dugaan tindak pidana eksploitasi anak, perdagangan orang dan pemalsuan dokumen, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Hasil penyelidikan, ditemukan pelaku berinisial IR sedang membawa empat orang korban yang salah satunya masih di bawah umur. Para korban itu akan dibawa dari Jakarta menuju Bali menggunakan pesawat,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi, Kamis (20/9/2018).

Kemudian petugas langsung mengamankan Pelaku dan para korban ke Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya pelaku melakukan aksinya dengan membuat dokumen palsu berupa surat perekaman KTP Elektronik yang data domisilinya dan usia korban dipalsukan.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuat dokumen palsu berupa surat bukti perekaman KTP elektronik palsu dengan memalsukan data domisili serta memalsukan data usia para korban,” terangnya.

Tersangka IR bekerjasama dengan BD yang merupakan salah satu pemilik salon di Bali.

“Selain itu, pelaku juga menawarkan para korban untuk dieksploitasi secara seksual dengan cara menawarkannya melalui akun media sosial Bee Talk,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 dan/atau Pasal 76F Juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. (Ansori)

Comment