News Satu, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019- Untuk memberantas peredaran narkoba di Negara Indonesia, nampaknya terus dilakukan jajaran Polri. Terbukti Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus jaringan Narkotika Internasional, Jakarta, Pontianak hingga Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, tim Subdit 1 Polda Metro Jaya mengamankan pelaku SS di sebuah lobby RS Husada, Sawah besar Jakarta Pusat dan mengamankan beberapa barang bukti ratusan buti narkotika dan sabu-sabu.
“Pelaku berinisial SS langsung kami amankan ke Polda,” terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Sim, Selasa (26/2/2019).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti (BB) berupa 9000 butir narkotika jenis baru Metoksetamina (mxe) berbentuk ‘Diamond’, 1,2 Kg sabu, 54 butir ekstasi dan 135 butir happy five (H-5), satu timbangan digital, 49 klip kosong, 4 cangklong kaca, serta dua unit HP.
“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus ini, dan kami juga mengejar teman pelaku yang berinisial R yang diduga tinggal di Pontianak, sedangkan N diduga berada di Malaysia,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku terancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati atau paling ringan pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Wahyu P)
Comment