Jakarta, Kamis 9 Juli 2026 | News Satu- Pengusutan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah kafe kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari atau etalase di lantai dua Cafe de’CLAN Signature.
Setelah dibuka dan dilakukan penghitungan, brankas tersebut diketahui menyimpan uang dalam rupiah serta dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai konversi hampir Rp60 miliar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penggeledahan serentak di delapan lokasi dalam pengembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature dilakukan pada Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kedua tempat tersebut merupakan bagian dari delapan titik yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
Saat memeriksa lantai dua kafe, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang berada di balik lemari atau etalase dalam salah satu ruangan.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan temuan tersebut.
Pada tahap awal penggeledahan, penyidik belum mengungkap isi brankas karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar dengan pecahan mata uang asing serta sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik menemukan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Seluruh uang masih dalam proses penghitungan,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Setelah proses penghitungan selesai, penyidik mengungkap rincian uang yang ditemukan dari Cafe de’CLAN Signature. Barang bukti tersebut terdiri atas SGD3.130.000 atau setara sekitar Rp39,9 miliar. Penyidik juga menemukan USD889.965 atau sekitar Rp14,5 miliar serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp259.159.000.
“Nilainya setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar. Seluruhnya ditemukan di Cafe de’CLAN Signature,” ujar Totok.
Selain uang tunai, sejumlah dokumen turut diamankan dari dalam brankas. Seluruh barang bukti kemudian dibawa penyidik untuk diperiksa dan dianalisis guna mengetahui asal-usul uang, kepemilikan, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
Penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang dikembangkan penyidik.
Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Perkara lainnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik masih mendalami hubungan antara uang tunai dan dokumen yang ditemukan dengan masing-masing perkara tersebut.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa seluruh barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Tiga orang pegawai Cafe de’CLAN Signature juga dibawa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ada tiga orang yang kami bawa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Totok.
Keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas keberadaan brankas, asal-usul uang, pihak yang memiliki akses ke lokasi penyimpanan, serta dokumen yang ditemukan penyidik.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri kemungkinan hubungan barang bukti dengan pihak-pihak lain.
Dalam operasi yang sama, penyidik turut menggeledah Koin Money Changer di kawasan Cipete. Dari rangkaian penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer, total uang yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp67 miliar.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul seluruh uang tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber dana, pola transaksi, kepemilikan uang, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
Dokumen yang ditemukan juga akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.
Temuan uang tunai dalam jumlah besar menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik harus membuktikan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang yang tengah disidik.
Karena itu, penelusuran transaksi keuangan, pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pelacakan pihak yang menguasai atau memiliki uang tersebut akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan terhadap delapan lokasi juga membuka kemungkinan ditemukannya barang bukti tambahan maupun saksi lain yang dinilai mengetahui perkara.
Hingga proses penyidikan berkembang lebih lanjut, asal-usul dan kepemilikan uang yang ditemukan dalam brankas tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
Seluruh pihak yang nantinya diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)







