News Satu, Jakarta, Senin 27 Maret 2023- Pembuatan minuman keras (Miras) ilegal di Wilayah Pademangan, Jakarta Utara, digrebek Polisi. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang tersangka dan menyita beberapa Barang Bukti (BB).
“Pelaku berinisial SY (41) warga Jl. Budi Mulia Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Pademangan, Polres Jakarta Utara, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, SIK, MH, Senin (27/3/2023).
Lanjut Kapolsek Pedemangan, modus operandinya yaitu pelaku memproduksi miras jenis ciu tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa 3 drum air warna biru ukuran 90 cm.
Selain itu juga menyita, 7 buah derigen warna putih isi 25 liter, 1 buah kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 buah tabung gas, 1 plastik ragi ukuran 15 kg, 1 buah ember besar warna biru, 1/2 karung gula pasir, dan 1/3 karung beras ketan.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (Den)
Comment