News Satu, Jakarta, Selasa 18 Mei 2021- Polri menyatakan secara bahwa ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan jitu. Yakni melalui pola Restorative Justice atau keadilan restoratif yang digenjot selama program 100 hari kerja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa wartawan terkait 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Selasa (18/5/2021).
Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol). Itu untuk mengatur lebih rijit dan resmi lagi mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.
“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ungkapnya pada media.
Menurut Pihaknya pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Melalui program ini dinilai efektif dan efisien untuk menuntaskan berbagai kasus domestik lebih cepat selama ini.
Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Juga, adanya kasus di Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif tersebut.
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan sepakat berdamai.
“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Semua bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” tuturnya. (Yud)
Comment