Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Lalu tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujarnya pada media, Kamis (29/4/2021).
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.
“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba kami bisa menyelamatkan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.
Atas perbuatan sindikat narkoba itu, mereka para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo subsider Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (Yud)
Comment