Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik kotor di tubuh birokrasi. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami dugaan setoran rutin dari sejumlah agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang itu diduga menjadi bentuk gratifikasi dan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya ada yang sifatnya rutin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, di Jakarta Rabu (29/10/2025).
Menurut KPK, setoran uang tersebut diduga berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat strategis. Praktik itu disinyalir digunakan untuk melicinkan proses perizinan bagi tenaga kerja asing.
Selain menyelidiki aliran dana, KPK juga menelusuri penggunaan uang hasil korupsi untuk membeli aset-aset pribadi.
“Penyidik tidak hanya fokus memeriksa tersangka dan saksi, tapi juga menyita aset yang diduga dibeli dari hasil dugaan tindak pemerasan dalam perkara RPTKA ini,” tegas Budi.
KPK mencatat, hingga saat ini telah menyita 44 bidang tanah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dalam kasus RPTKA. Nilai aset yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyitaan itu menjadi bukti kuat bahwa praktik gratifikasi di Kemnaker bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah menyentuh ranah pencucian uang dan pengayaan pribadi.
Kasus ini menyeret delapan pejabat dan pegawai Kemnaker yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing sejak 2019 hingga 2024. Nilai total dugaan gratifikasi mencapai Rp53,7 miliar.
Mereka adalah Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025), Gatot Widiartono, Koordinator Pengendalian TKA (2019–2025), Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA (2019–2024), Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA (2019–2024), dan Alfa Eshad, staf Direktorat Pengendalian PPTKA (2019–2024).
Menariknya, KPK menemukan bahwa korban praktik pemerasan tidak hanya berasal dari sektor industri, tetapi juga tenaga kesehatan dan olahraga.
“Tenaga kerja asing itu tidak hanya di sektor industri, tapi juga di bidang kesehatan dan olahraga,” pungkas, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Den)













Komentar