HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah, Menkum Tegaskan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

×

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah, Menkum Tegaskan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah, Menkum Tegaskan Sesuai Arahan Presiden Prabowo
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah, Menkum Tegaskan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Jakarta, Kamis 4 September 2025 | News Satu- Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya regulasi tegas dalam perampasan aset hasil tindak pidana.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas. Saat ini karena kondisinya di DPR masih berjalan, kita berusaha agar pengesahan bisa masuk ke Prolegnas 2026,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Supratman, DPR RI sudah menunjukkan komitmen untuk membahas regulasi tersebut. Ia menyebut, jika RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR, maka pembahasan akan lebih cepat.

“DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas. Jadi ini tinggal soal waktu dan menunggu keputusan paripurna tentang Prolegnas,” jelasnya.

Desakan agar aturan ini segera berlaku juga datang dari kalangan legislatif. Benny K Harman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, menilai Presiden harus bertindak cepat.

“Ya, ada urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Itu bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Kalau Presiden serius, ya bikin Perppu,” tegas Benny.

Menurut Benny, keberadaan aturan ini akan menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara dari praktik korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana ekonomi lainnya. RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai instrumen hukum progresif untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dan mafia ekonomi. Dengan adanya regulasi ini, negara bisa langsung menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejumlah pengamat menilai pembahasan RUU ini kerap tersendat karena faktor politik dan kepentingan ekonomi. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya disahkan, tetapi juga memiliki instrumen eksekusi yang efektif. (Den)

Comment