Said Abdullah, Tata Kelola Buruk Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, Selasa 9 Juni 2026 | News Satu- Terungkapnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu alarm keras di parlemen. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa lemahnya tata kelola dapat menjadi ancaman serius bagi keberhasilan program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Peringatan itu disampaikan Said menyusul penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.

Menurut Said, persoalan tata kelola sejak awal merupakan titik rawan yang berulang kali diingatkan DPR kepada penyelenggara program. Ia menilai keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan negara, tetapi juga bergantung pada sistem pengawasan dan pengelolaan yang transparan.

“Saya sejak awal berulang kali menyampaikan bahwa kelemahan utama Badan Gizi Nasional ada pada aspek tata kelolanya. Program sebesar ini harus ditopang sistem yang kuat dan akuntabel,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa tata kelola yang lemah dapat membuka celah penyimpangan dalam program strategis negara.

Ia menilai peringatan mengenai pentingnya penguatan sistem pengawasan seharusnya menjadi perhatian sejak awal implementasi program berlangsung.

“Karena itu, apa yang terjadi hari ini harus menjadi pelajaran penting. Tata kelola yang baik bukan pilihan, melainkan kebutuhan mutlak untuk menjaga program tetap berjalan sesuai tujuan,” katanya.

Said juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak menggeser fokus utama Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat.

Menurutnya, berbagai aktivitas maupun pengadaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan gizi berpotensi mengurangi efektivitas program sekaligus membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

“Fokus program ini harus tetap pada pemenuhan gizi masyarakat. Jangan sampai perhatian justru bergeser ke hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan keberhasilan program,” tegasnya.

Lebih jauh, Said menilai MBG merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh proses pengelolaan program harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Kasus yang menyeret sejumlah mantan pejabat BGN dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola, mekanisme pengadaan, hingga pola pengawasan anggaran yang selama ini diterapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Meski proses hukum masih berjalan, DPR menilai kasus tersebut harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar.

Dengan sistem pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang ketat, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tetap mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (Den)