Jakarta, Jumat 20 Februari 2026 | News Satu- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, meluruskan wacana yang berkembang di ruang publik terkait isu dukungan DPR terhadap penutupan gerai ritel modern. Politisi Senior PDI Perjuangan inimenegaskan, kabar tersebut tidak tepat dan tidak pernah menjadi keputusan resmi lembaga legislatif.
Said Abdullah menekankan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta kementerian teknis seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ujar Said Abdullah, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, isu tersebut berawal dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam kerangka pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, muncul aspirasi agar koperasi desa mendapatkan ruang tumbuh yang lebih luas di tengah persaingan usaha.
Namun ia menegaskan, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Secara nasional, pemerintah memang terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Dalam konteks itu, Said Abdullah mengingatkan agar penguatan koperasi tidak ditafsirkan sebagai upaya mematikan pelaku usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Said juga menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta. Ia memastikan, DPR konsisten mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menciptakan ketidakpastian hukum.
“Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Den)






