Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Selain mengusut dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini mendalami dugaan penerimaan dana lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya permintaan uang yang diduga berkaitan dengan proses administrasi pelepasan kawasan hutan. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus didalami.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Taufik, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang dalam proses pelepasan kawasan hutan. Namun, keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga uang yang diminta berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandasnya.
Penyidik menduga sebagian SHU milik anggota koperasi dipotong untuk memenuhi permintaan tersebut. Nilai dugaan potongan itu disebut berasal dari penghasilan petani yang rata-rata hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan.
“Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri mekanisme dugaan penerimaan dana, besaran uang yang diterima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut,” tukasnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuantan Singingi, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Kasus tersebut bermula dari dugaan suap dalam proses seleksi jabatan Sekda Kuantan Singingi. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada salah satu peserta seleksi jabatan.
KPK menduga permintaan itu dipenuhi oleh Zulkarnain melalui pembelian kendaraan secara kredit dengan menggunakan identitas Ardiles.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026,” pugkasnya.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Den)







