Jakarta, Jumat 6 Maret 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik menyita lima unit mobil yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik korupsi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan dilakukan dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
“Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Lima kendaraan yang disita terdiri dari Daihatsu Granmax, Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, serta Toyota Innova. KPK menduga kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana suap dan gratifikasi.
Selain itu, mobil-mobil tersebut juga diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional para tersangka dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
“Mobil tersebut diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum,” ujar Budi.
Saat ini seluruh kendaraan telah diamankan di kantor KPK sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa uang hasil suap dan gratifikasi kerap disimpan di kendaraan operasional guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Ada uang yang disimpan di mobil operasional dan itu berpindah-pindah,” kata Asep dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, skema pergerakan uang tersebut dilakukan dengan cara mengganti kendaraan dan sopir secara bergantian. Cara ini diduga sengaja dilakukan agar transaksi uang suap sulit terlacak, bahkan sempat menyulitkan penyidik saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Selain itu, KPK juga menjerat Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK menduga praktik suap tersebut berawal dari kesepakatan sejumlah pihak pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka tambahan dalam perkara ini. Budiman diduga berperan menerima serta mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.
Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari praktik suap tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai. (Den)












