Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus utama penyidik kini mengarah pada aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah menelusuri penerimaan dan distribusi uang dari penerbitan sertifikasi K3, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Penyidik mendalami soal penerimaan uang dari penerbitan sertifikasi K3 serta distribusi atas uang-uang tersebut kepada para pihak di Kemenaker,” ujar Budi, Jumat (27/2/2026).
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam rangka pengembangan kasus ini, di antaranya Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar Deka Perdanawan Rudianto, Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Etty Wahyuni, serta Fitriana Bani Gunaharti yang menjabat Sub-Kor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 periode Mei 2021–Juni 2025.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Gunawan Wibiksana dari Kemenaker serta pimpinan Indo Dollar Money Changer Tebet. KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap pihak money changer dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik penukaran uang oleh oknum di lingkungan Kemenaker.
“Termasuk juga penyidik mengonfirmasi para pihak dari money changer terkait data dan informasi penukaran uang yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yakni Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya merupakan pegawai di lingkungan Kemenaker.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dan telah dilakukan cegah ke luar negeri,” ungkap Budi.
Penetapan tersangka didasarkan pada temuan dugaan aliran uang korupsi yang diterima para pihak tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin kepada salah satu tersangka.
“Sejumlah uang mengalir kepada penyelenggara negara, yaitu Saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers, 22 Agustus 2025.
KPK kini tidak hanya mendalami aliran dana, tetapi juga struktur perintah dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.
“Penyidik juga mendalami alur perintah terkait dugaan tindak pemerasan itu dari pihak siapa saja,” tegas Budi.
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang menikmati aliran dana dan mekanisme distribusinya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, namun justru diduga dijadikan celah praktik korupsi. (Den)









