Jakarta, Senin 8 September 2025 | News Satu- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023. Kali ini, enam saksi kembali diperiksa penyidik guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa salah satu saksi berasal dari pihak swasta.
“Satu saksi berasal dari swasta yaitu AW, Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara,” kata Anang di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Selain itu, empat saksi lainnya merupakan mantan pejabat SKK Migas.
“Mereka adalah BPP, DM, AB, dan UBAA,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Pertamina, penyidik turut memeriksa STH, Direksi PT Pertamina International Shipping. Menurut Anang, pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam kaitannya dengan tersangka HW dkk, yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
“Seluruh saksi diperiksa untuk dan atas nama tersangka HW dkk. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Anang.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh bukti terpenuhi, mengingat kasus ini melibatkan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan tata kelola migas nasional. (Den)
Comment