Jakarta, Minggu 27 September 2026 | News Satu- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebanyak lima pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan internal guna mendalami dugaan persoalan tata kelola pemasyarakatan yang ditemukan dalam pengawasan lapangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari investigasi internal yang melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan hasil pengawasan Ombudsman dengan kondisi faktual yang ditemukan tim pemeriksa internal.
Tim inspeksi turun langsung ke berbagai area yang sebelumnya menjadi objek pengawasan Ombudsman untuk memastikan keakuratan informasi dan memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi lapas.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” kata Rudi Setiawan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Rudi, seluruh catatan dan temuan Ombudsman menjadi fokus utama pemeriksaan. Tim juga mendalami kemungkinan adanya perbedaan antara hasil pengawasan Ombudsman dengan temuan yang diperoleh tim internal selama proses investigasi berlangsung.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam proses pendalaman kasus, tim pemeriksa telah memeriksa sedikitnya 52 warga binaan untuk menggali informasi terkait kondisi yang menjadi perhatian Ombudsman. Pemeriksaan juga diperluas kepada pegawai Lapas Cibinong guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi.
Selain lima pejabat yang telah dinonaktifkan, Kemenimipas juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai Lapas Cibinong sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan fakta.
Rudi menjelaskan, penonaktifan pejabat dilakukan untuk mendukung objektivitas pemeriksaan serta mempermudah proses investigasi terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat terkait kondisi yang ditemukan.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai hasil investigasi.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungan, kami akan terus update dan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kemenimipas menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada penentuan tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pembenahan sistem dan penguatan pengawasan disebut menjadi fokus utama agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Tentunya yang terpenting adalah kita melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong. Mohon dukungan agar Kementerian kami tentunya menjadi lebih baik lagi,” tegas Rudi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap hasil pengawasan lembaga negara, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan nasional. (Den)






