Jakarta, Rabu 30 Juli 2025 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021–2023 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Penyidikan kini memasuki babak baru setelah penyidik KPK memeriksa Sonny Permana, Kepala Cabang Bank BJB Denpasar, Bali.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Selanjutnya, dana itu diduga mengalir ke sejumlah pihak,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).
Sorotan tajam kini mengarah kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana ilegal tersebut. Meskipun belum diperiksa, nama Ridwan Kamil mencuat dalam proses pendalaman aliran dana oleh KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya praktik manipulasi anggaran iklan sebagai sumber dana non-budgeter.
“Ada proyek iklan, misalnya senilai Rp 10 miliar, tapi dilaporkan Rp 20 miliar. Selisih Rp 10 miliar itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeter,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai bagian dari pengusutan, KPK telah menyita dua barang mewah dari tangan Ridwan Kamil, yakni Satu unit motor Royal Enfield dan Satu unit mobil klasik Mercedes Benz 280 SL. Kedua aset diduga berkaitan langsung dengan aliran dana haram dari proyek iklan fiktif tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari petinggi Bank BJB dan para pengendali agensi iklan:
– Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
– Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary
– Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
– Suhendrik – Pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
– Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT CKSB dan PT CKMB
Meski belum ditahan, kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Modus yang digunakan adalah dengan melebihkan anggaran iklan yang tidak sebanding dengan realisasi pemasangan.
Menurut hitungan sementara penyidik, praktik penggelembungan anggaran dan aliran dana non-budgeter tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. KPK menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang melibatkan kolaborasi antara oknum perbankan dan agensi periklanan. (Den)
Comment