Jakarta, Selasa 13 Januari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (12/1/2026). Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail lokasi spesifik serta barang bukti yang berhasil diamankan.
“Benar, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan,” kata Setyo saat dikonfirmasi awak media.
Ia memastikan lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Utara. “Di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya singkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara suap pajak. Hari ini penyidik melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Budi, Selasa (13/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan indikasi kuat terjadinya tindak pidana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan unsur peristiwa pidana, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Lima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), Askob Bahtiar sebagai tim penilai, Abdul Kadim selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK mengungkap, perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak mencapai sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, AGS diduga menawarkan skema penyelesaian pajak dengan nilai “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar yang disinyalir akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pihak PT WP disebut hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP akhirnya ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal.
KPK menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana suap. (Den)







