Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025 | News Satu- Polemik pelanggaran hak cipta dalam industri musik kembali mencuat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan aturan ketat izin konser musik hanya dapat diterbitkan jika penyelenggara (EO) sudah melunasi royalti lagu.
Menurut Dasco, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin pertunjukan jika EO gagal menunjukkan bukti pelunasan royalti.
“Dalam 1–2 minggu terakhir, kami sudah intens berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pemberian izin konser harus melalui pelunasan royalti terlebih dahulu,” kata Dasco dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Royalti Jadi Syarat Mutlak
Dasco menegaskan, pelunasan royalti merupakan bagian dari komponen biaya penyelenggaraan konser. EO harus mengantongi tanda bukti lunas pembayaran sebelum mengajukan izin. Tanpa dokumen tersebut, izin tidak bisa diterbitkan.
“Izin pertunjukan tidak bisa diberikan jika penyelenggara belum menunjukkan bukti pelunasan royalti. Itu wajib dipenuhi,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi hak cipta pencipta lagu sekaligus mengatur tata kelola industri hiburan agar lebih profesional.
Revisi UU Hak Cipta Dikebut
Dasco juga menegaskan, DPR bersama pemerintah tengah mempercepat revisi UU Hak Cipta. Targetnya, revisi ini selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Menurutnya, kepastian hukum terkait royalti adalah kebutuhan mendesak.
“Semua pihak sudah sepakat bahwa revisi UU Hak Cipta ini harus segera selesai,” tambahnya.
Dampak Bagi Industri Musik
Jika kebijakan ini diterapkan, penyelenggara konser akan menanggung biaya tambahan di luar produksi. Namun di sisi lain, musisi dan pencipta lagu akan lebih terlindungi dari praktik pelanggaran hak cipta yang selama ini marak.
Pengamat musik menilai, aturan ini bisa menjadi terobosan penting untuk menata ekosistem hiburan di Indonesia, dengan catatan mekanisme pembayaran royalti harus transparan, terukur, dan tidak memberatkan EO kecil. (Den)
Comment