Kedua, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus dikuasai oleh negara. Tetapi pengertiannya tidak untuk dimiliki.
“Ketiga, pengertian ‘dikuasai negara’ tidak identik dengan ‘dimiliki oleh negara’ atau tidak dimaksudkan diwujudkan melalui kepemilikan oleh negara,” jelas Sayuti. Oleh karenanya, Sayuti sependapat dengan LaNyalla bahwa bangsa ini harus kembali mengacu kepada sistem ekonomi sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
“Harus ada perubahan regulasi yang memuat tiga poin. Pertama, aturan untuk mengembalikan kepada prinsip Ekonomi Pancasila. Kedua, revisi aturan yang menjurus kepada ekonomi pasar bebas atau liberal dan ketiga, aturan yang memuat secara proporsional hak dan kewajiban pemerintah pusat, daerah dan swasta,” tuturnya.
Narasumber lainnya, yakni Pengamat Ekonomi Politik Dr Ichsanuddin Noorsy menambahkan, sejak bangsa ini berdiri, prinsip perekonomiannya selalu diganggu agar tak dapat diterapkan dengan baik. Secara ekonomi, Indonesia diserang secara pemikiran sejak tahun 1956.
“Kalau kita mundur ke belakang tepatnya sejak KMB (Konferensi Meja Bundar). Ada tiga hal penting kesepakatannya, yakni bayar utang dengan mata uang asing, bebaskan perusahaan asing beroperasi dan ketiga diwajibkan menjadi anggota IMF. Itu artinya Indonesia diserang secara moneter dan fiskal,” tegas Ichsanuddin Noorsy.
Sejak saat itu hingga hari ini, Ichsanuddin Noorsy menilai Indonesia belum menerapkan secara utuh Ekonomi Pancasila, yang olehnya disebut sebagai Ekonomi Konstitusi.
“Bangsa ini sudah lama menikmati ketersesatan. Saya ingin meluruskan. Kita tak boleh berkhianat. Ekonomi harus diterapkan sesuai konstitusi. Saat ini hanya filosofi dan teori saja. Tapi implementasinya tak pernah. Saya punya itu secara utuh,” kata dia.
Comment