HEADLINENARKOBANEWSREGIONALTAPAL KUDA

Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda Diciduk Satreskoba Polres Bondowoso

×

Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda Diciduk Satreskoba Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda Diciduk Satreskoba Polres Bondowoso
Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda Diciduk Satreskoba Polres Bondowoso

News Satu, Bondowoso, Jumat 26 Mei 2017- EPS (30) seorang pemuda asal Jember ditangkap Satreskoba Polres Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), pada saat itu pemuda ini sedang asyik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Badean, Bondowoso. Tertangkapnya tersangka ini, bermula dari informasi masyarakat jika tempat pemuda tersebu dijadikan pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Satreskoba Polres Bondowoso langsung melakukan penyelidikan, alhasil EPS sedangn asyik menghisap barang haram tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan, barang bukti (BB) berupa 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, dan 1 ( satu ) set alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di pipet kaca.

“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku langsung digelandang ke Polres Bondowoso untuk dimitai keterangan,” terang AKBP Taufik Herdiansyah Zainardi, SIK, SH, Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Narkoba AKP Asib, SH, Jumat (26/6/2017).

Ia menerangkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Satreskoba Polres Bondowoso. Selain itu, petugas masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang ini.

“Kami terus kembangkan kasu peredaran narkoba ini, terutama mengejar pengedar dan bandar dari narkoba tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bondowoso, dan bakal dijerat pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Bar)

Comment