HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Jadi Pengedar Narkoba, Kontraktor Sumenep Ini Ditangkap Polisi

×

Jadi Pengedar Narkoba, Kontraktor Sumenep Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jadi Pengedar Narkoba, Kontraktor Sumenep Ini Ditangkap Polisi
Jadi Pengedar Narkoba, Kontraktor Sumenep Ini Ditangkap Polisi

News Satu, Sumenep, Minggu 11 Juni 2017- DA (39) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Satreskoba Polres setempat. DA yang kesehariannya adalah kontraktor ini ditangkap Polisi, karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tertangkapnya DA ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini selalu menjual narkoba jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, kemudian menangkap DA di depan salah satu kamar kos yang terletak di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap DA dan setelah dilakukan penggeledahan  petugas menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu yang sudah siap edar,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (11/6/2017).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa emapt (4) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,84 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,40 gram.

“Total keseluruhan ± 2,08 gram, dan 1 buah timbangan sabu warna silver,” ungkapnya.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Sumenep. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskoba untuk dimintai keterangan.

“Tersangka juga diduga kuat terlibat dalam pengiriman sabu seberat 14,06 gram yang dikemas dua kantong plastik klip dengan berat masing-masing 12,80 gram dan 1,26 gram,” tandasnya.

Lanjut mantan Kapolsek Giligenting ini, diduga kuat tersangka juga terlibat pengiriman barang haram ke Pulau Sapeken, pada tanggal 27 Desember 2016, dan diterima oleh dua orang tersangka, yakni Zaini dan Hasan, di lapangan sepak bola Abu Huraira Desa Sapeken, Sumenep.

“Perkembangan Kasus dengan dua orang tersangka tersebut diatas sudah dalam proses persidangan. Berkas dan barang buktinya sudah ada di Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan di jerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep,” pungkasnya. (Ozi)

Comment