News Satu, Sumenep, Sabtu 3 Juni 2017- Simpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram, EA (21) warga Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polisi setempat. Tertangkapnya budak narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Polsek Bluto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar rumah EA kerap kali dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (3/6/2017).
Mengetahui hal itu, sambung mantan Kapolsek Giligenting ini, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka EA beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram
Polres Sumenep mengamankan seorang pemuda berinisial EA (21), warga Dusun Pongkeng, Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, karena diketahui memiliki sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus dengan sebuah satu klip plastik, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah korek api dan gunting.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawan, dan kami berhasil menyita barang bukti (BB) di kamar tidur tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EA beserta barang buktinya langsung dibawa Polsek Bluto, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu tersangka EA bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 (1) Undang – Undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan bakal dijerat pasar Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Roni)
Comment