Sumenep, Selasa 7 April 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan baru untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan harga energi global. Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah daerah memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap Jumat serta menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkab Sumenep dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga keberlanjutan operasional pemerintahan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik, terutama sektor-sektor esensial.
“WFH setiap Jumat bertujuan menghemat BBM sekaligus memberi fleksibilitas kerja. Namun layanan publik tetap harus berjalan optimal,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, tidak seluruh aparatur menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural dan unit kerja strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), termasuk Sekretaris Daerah, kepala OPD, hingga pimpinan rumah sakit daerah.
Selain itu, layanan publik vital seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga penanganan bencana tetap beroperasi normal demi memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Tak hanya WFH, kebijakan ini juga mendorong perubahan perilaku ASN melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan. Setiap Rabu dan Jumat, ASN diimbau berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan listrik, khususnya bagi yang tinggal dalam radius maksimal lima kilometer dari tempat kerja.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pegawai dengan jarak tempuh lebih dari lima kilometer atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM. Bupati Fauzi menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghematan, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan efisiensi energi berjalan beriringan dengan kinerja aparatur yang tetap optimal serta pelayanan publik yang tidak menurun,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD melakukan pengawasan ketat agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Langkah ini menjadi respons daerah terhadap dinamika global yang berdampak pada sektor energi, sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang lebih modern dan ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan. (Rose)







