Jember, Kamis 4 September 2025 | News Satu- Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Sosialisasi Raperda DPRD Jember tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Sebanyak 14 saksi dipanggil tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, dua saksi berasal dari kalangan anggota DPRD Jember, sementara sisanya merupakan panitia lokal (panlok) yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini kami memanggil 14 saksi, 12 dari Panlok dan 2 anggota DPRD untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, Kamis (4/9/2025).
Agung menegaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada panitia pelaksana saja. Seluruh anggota DPRD Jember periode 2019–2024 dipastikan akan dimintai keterangan demi mengurai aliran dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.
“Penetapan tersangka belum dilakukan karena proses pemeriksaan saksi masih berjalan dan jumlahnya masih banyak,” jelas Agung.
Selain kalangan legislatif, penyidik juga memeriksa pihak rekanan yang diduga ikut bermain dalam pengadaan makan-minum tersebut. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Skandal yang melibatkan penggunaan dana publik untuk kebutuhan konsumsi ini mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung RI, mengingat keterlibatan langsung para anggota dewan.
Publik menyoroti perkara ini sebagai bentuk pemborosan anggaran dan potensi penyalahgunaan kewenangan legislatif, di saat masyarakat masih menuntut transparansi penggunaan APBD. Jika nantinya ada penetapan tersangka terhadap anggota DPRD aktif, kasus ini bisa menjadi pukulan serius bagi citra lembaga legislatif Jember menjelang periode politik berikutnya. Transparansi dan keberanian kejaksaan dalam menindak kasus ini akan menjadi sorotan publik, sekaligus ujian terhadap komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. (Ugi)
Comment