News Satu, Kalimantan Barat, Senin 27 Maret 2023- Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan transaksi 9,18 Kg Ganja yang rencananya akan diedarkan di Wilayah Pontianak.
Terungkapnya transaksi ganja yang dikirim dari Kota Medan tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim gabungan Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung melakukan penyelidikan.
“Ada dua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda dan dari hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, SIK, MM, Senin (27/3/2023).
Lanjut Kabid Humas, kedua tersangka dalam kasus tersebut yaitu berinisial IZ (28) sebagai pengedar dan F (39) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo ganja dari Kota Medan.
“Tersangka IZ ditangkap saat sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang,” tandasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IZ, petugas menemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kg yang didapat dari tersangka F. Sedangkan, tersangka F ditangkap di depan Surau Al Ikhlas, Jalan Parit Masigi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka F, bahwa tersangka F sedang memesan ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi,” terangnya.
Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNN Kalbar langsung mengecek keberadaan paket tersangka F dari Medan dan ternyata benar. Petugas menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan berat sekitar 4,67 Kg.
“Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 kg yang rencananya ganja itu akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Adhie)
Comment