News Satu, Kediri, Sabtu 12 Oktober 2024- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September, polisi berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba, dengan total 15 tersangka diamankan.
Operasi ini tidak hanya menjaring pengedar lama, tetapi juga pemain baru yang semakin memperluas peredaran narkotika di Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Sabtu (12/10/2024), mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya adalah pengedar, sedangkan 5 lainnya merupakan pengguna narkoba.
“Operasi ini berhasil menangkap pelaku yang sebagian merupakan residivis, dan sebagian lagi adalah pemain baru yang mulai merambah ke jaringan narkotika di Kediri,” ungkapnya.
Salah satu fakta menarik dari hasil operasi ini adalah peningkatan jumlah barang bukti yang disita.
“Kami mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 91,96 gram dan obat keras ilegal sebanyak 41.960 butir. Ini menunjukkan adanya peningkatan peredaran di wilayah ini,” jelas Kapolres Bimo.
Selain narkotika, Satreskoba juga menyita sejumlah alat bukti lainnya, seperti 13 ponsel, alat hisap sabu (pipet), dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba.
“Jumlah dan jenis barang bukti yang kami dapatkan mengindikasikan peredaran narkoba di Kediri semakin terstruktur,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut untuk menekan peredaran narkoba yang semakin masif. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian memutus rantai peredaran,” tegasnya.
Para tersangka yang ditangkap dalam operasi ini telah dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Kediri.
“Kami pastikan para pelaku ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Hukuman berat menanti mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika,” pungkasnya. (Santo)
Comment