6 Faktor Kesuksesan Manajemen Baitulmal Masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz

News Satu, Kota Depok, Selasa 12 September 2017- Masa pemerintahan  Khalifah Umar bin Abdul Aziz hanyalah dua tahun lima/enam bulan. Namun demikian dibawah pemerintahannya ia telah berhasil merevolusi hampir semua sistem dalam bidang kekuasaannya. Salah satunya ialah kejayaan lembaga Baitulmal. Kali ini tim redaksi newssatu.com mendapatkan kiriman dari Nur Aini salah seorang Mahasiswi STEI SEBI Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (12/9/2017).

Tulisan ini mencoba memaparkan 6 faktor keberhasilan manajemen baitulmal pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz berdasarkan hasil review dari sebuah jurnal internasional yang ditulis Raieah Mohd Nor pada tahun 2015, Malaysia.

Terdapat 6 faktor keberhasilan yang diterapkan pada manajemen Baitulmal oleh Khalifah Umar, diantara sebagai berikut :

  1. Penciptaan lingkungan yang sehat

Khalifah Umar setelah menggantikan Khalifah Sulaiman ibn Abdul Malik, ia telah menciptakan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat dan negara. Sistem lingkungan yang sehat telah dapat menguntungkan masyarakat dan akhirnya dapat meningkatkan dana baitulmal.

Sistem ini dikemas dengan kebijakan ; larangan gubernur dan pegawai pemerintah untuk melakukan monopoli aset dan kekayaan nasional ; larangan para gubernur dan pejabat pemerintahan menyita aset warga negara secara tidak adil.

Selain itu, khalifah umar juga membangun infrastruktur seperti jembatan, transportasi umum, menggali beberapa sumur, membangun jalan dan sitem drainase. Dalam pembangunan fasilitas tersebut, ia tidak memungut dana dari masyarakat. Sehingga gubernur dan pegawai negeri sipil tidak akan mengambil keuntungan dari orang-orang dengan pengisian pajak untuk pembangunan. Penciptaan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan ekonomi telah berdampak dengan meningkatnya dana baitulmal.

2. Penguatan dana baitulmal

Adanya sebuah fatwa baru yang dikeluarkan khalifah umar mengenai hukum untuk membayar zakat untuk perdagangan ikan dan madu, sebab saat itu banyak sektor bisnis yang ditopang oleh pedagangan ikan dan madu. Hal ini juga sebab meningkatnya dana zakat.

Baca Juga :  Peran Penting Akuntabilitas Dan Tranparansi Lembaga Zakat Di Indonesia

Adanya kebijakan yang mewajibkan biaya yang bebankan kepada orang-orang kafir zimmi & harbi, ketika mereka melintasi perbatasan negara nasional muslim.

Penerimaan pajak yang dikumpulkan setiap tahun dari orang-orang kafir zimmi yang hidup dibawah kekuasaan islam.

Pemungutan pajak / Ufti  ini pun didasarkan pada hukum islam. Selama  pemerintahan umar, ia menghilangkan aturan yang bertentangan dengan hukum islam. Namun, atas kebijakan umar ini mengakibatkan para gubernur mengeluh karena mereka mengatakan akan mengurangi jumlah orang yang akan membayar ufti / pajak. Untuk menyangkal tuduhan itu, khalifah umar menjawabnya dengan surat sebagai berikut ; “Amma ba’d. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad untuk menyerukan agama seluruh umat manusia, bukan sebagai pajak atau kolektor ufti”.

Untuk zimmi yang hidup dalam kemiskinan, tidak dikenakan ufti pada mereka. Sebagaimana Sayidina Umar ibn Khattab ra. Justru mengalokasikan dana baitul mal untuk membantu mereka. Sehingga atas kebijakan khalifah umar ibn Abdul Aziz ini membuat peningkatan zimmi yang memeluk islam, dan berakibat pula pada peningkatan pembayaran zakat oleh kaum zimmi kaya yang masuk islam.

Adanya larangan penjualan tanah yang dibatasi oleh pajak tanah. Sehingga mengakibatkan peningkatan kharaaj. Larangan ini pun sejalan dengan syariat islam.

Penghapusan beberapa pajak dalam bisnis, hal ini juga yang membuat banyak zimmi memiliki keinginann untuk memperluas bisnis mereka. Akibatnya peningkatan usyur, sehingga dapat meningkatkan dana baitulmal pada masa pemerintahan khalifah umar ibn abdul aziz dibandingkan dengan khalifahan lainnya.

Baca Juga :  Tingkat Pendidikan Penentu Kesadaran Berasuransi Syariah

3. Merangsang dan meningkatkan sektor bisnis

Penghapusan pajak oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, membuat harga produk pertanian menurun. Sehingga mengakibatkan peningkatan permintaan untuk hasil pertanian tersebut, membuat bisnis lebih cepat dari sebelumnya.

Khalifah mendesak gubernur untuk membangun fasilitas para pedagang, semisal ; Rumah untuk transit para pedagang, dimana pedagang diizinkan untuk tinggal satu hari satu malam, namun bagi mereka yang sakit diizinkan untuk tinggal lebih dari satu hari satu malam.

Pedangan muslim yang mengalami musibah kehilangan/siapa saja yang barang dagangannya dicuri atau mengalami bencana lainnya akan dibantu oleh baitulmal, semuanya gantu ruginya dibantu oleh baitul mal. Dengan adanya fasilitas ini membuat para pedangan merasa aman dan nyaman, sehingga meningkatkan sektor bisnis.

Khalifah melarang gubernur dan kerabat dekat dari bangsawan untuk terlibat dalam bisnis. Ia melarangnya untuk memberikan persaingan yang sehat dalam bisnis dan untuk menghindari dari perubahan harga pasar yang dinikmati mereka.

4. Membuat aturan baru untuk sektor pertanian

Melarang penjualan dan pembelian tanah yang terikat sewa. khalifah mengatakan bahwa tidak ada dalam hukum islam, kecuali jika tanahnya diperoleh melalui perang. Namun, jika sewa dilakukan sebelum peraturan baru diterapkan, pemilik dapat membrikan sedekah sebagai pengganti sewa.

5. Menghilangkan pajak yang dikenakan kepada petani.

Pemulihan lahan, dengan mendorong orang-orang untuk membuka lahan baru untuk dikembangkan atau digunakan untuk keperluan pertanian. Disamping itu disediakan pula pinjaman untuk mendorong produksi yang lebih oprtimal pada pertanian. Pemulihan lahan baru yang tidak ada pemiliknya. Pendapatan dari tanah ini diserahkan ke baitul mal

Baca Juga :  Rahasia Praktek Audit Syariah di Pakistan

Melalui dana dari baitulmal, Khalifah membagikan dana untuk kepentingan perlindungan sosial. Khalifah memerintahkan kepada gubernurnya melalui surat dan kesepakatan di Masjid Kufah, Melalui dana dari baitulmal dapat digunakan untuk membayarkan hutang umatnya kecuali jika digunakan untuk kejahatan atau tujuan dosa.

Khususnya utang warga yang meninggal dunia. Dan dapat digunakan untuk umatnya yang ingin menikah namun tidak memiliki apapun sebagai mahar pengantin wanita. Melalui dana baitulmal, khalifah membelikan budak untuk orang-orag yang lumpuh dan orang sakit untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka dan membebaskan tahanan perang dan budak muslim.

6. Memberikan gaji yang tinggi kepada gubernur

Khalifah umar sangat hemat dalam menggunakan kas negara. Ia memiliki lampu yang berbeda ketika ia menghadiri suatu urusan negara dan urusan pribadinya. Khalifah umar juga melarang penggunaan kartas dengan boros kepada gubernurnya untuk menghindari pemborosan yang digunakan dari dana baitulmal.

Pada masa khalifah umar, dapat dikatakan bahwa hampir semua orang tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima zakat. Sebagai mana yang telah diriwayatkan oleh Yahya ibn Said, seorang gubernur pada masa itu. ia berkata : “aku diutus oleh Umar bin Abdul Aziz untuk mengumpulkan zakat dari Afrika. Setelah mengumpulkan itu, aku berniat untuk memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menemukan satu pun. Umar bin Abdul Aziz telah membuat semua orang kaya selama pemerintahannya. Akhirnya, saya memutuskan untuk menggunakan dana zakat untuk membeli dan membebaskan budak”

Semoga kita dapat mengikuti jejak Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Amin … (RN1).

Komentar