News Satu, Kota Depok, Jumat 19 Mei 2017- Perusahaan Asuransi Syariah atau takaful berdasarkan DSN MUI No.21 merupakan sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang mengembalikan pola pengendalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Tim redaksi newssatu mendapatkan kiriman dari Tatin Suhartini, seorang Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (19/5/2017).
Asuransi syariah merupakan sebuah system dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. fitur utama takaful yang membedakannya dari konvensional asuransi adalah aplikasi dari konsep tabarru.
Pada dasarnya perusahaan asuransi syariah adalah berprisip tabarru atau takafuli saling membatu atau saling menanggung, namun seiring dengan perkembangan zaman dan inovasi dari sebuah uasaha atau bisnis maka saat ini perusahaan asurasnsi syariah-pun telah berinovasi menjadi sebuah perusahaan komersil yang tidak hanya dapat memanaje risiko para pesertanya namu mereka juga meluncurkan sebuah ide-ide yang brilian yang dapat menghasilkan tambahan pendapatan atau laba.
Ada pun beberapa produk yang telah di luncurkan oleh perusahan asuransi yaitu:
- Model wakalah, Dalam model ini, operator takaful berhak untuk mencapai biaya pra disetujui berdasarkan prinsip wakalah merangkap sebagian dari surplus, yang disebut sebagai biaya kinerja.
- Model hybrid pada dasarnya dirumuskan dengan menggunakan kombinasi dari mudharabah dan wakalah atau kombinasi dari wakalah dan wakaf. kombinasi, kontrak mudharabah diterapkan untuk menunjukkan posisi operator takaful sebagai manajer dana investasi peserta, sementara kontrak wakalah digunakan untuk menujukkan posisi operator takaful sebagai peneriama amanah (wakil) dari penitipan dana peserta dan menanggung risiko
- Model Hybrid dari Wakalah dan Mudharabah
Dalam model ini memungkinkan setiap individu untuk saling membantu dalam hal bencana menggunakan dana wakaf. Menggunakan model ini, pemegang saham operator takaful awalnya menempatkan sumbangan dalam membangun dana wakaf. Secara bersamaan, peserta juga berkontribusi jumlah sumbangan untuk diletakkan di dana wakaf. Dalam hal ini, dana wakaf terdiri dari yakni dua sumber; pemegang saham “dana dan peserta” dana.
Kolam dana kemudian diinvestasikan dalam kegiatan usaha sesuai syariah. Jika salah satu peserta mengalami kemalangan, laba yang dihasilkan dari dana wakaf akan digunakan untuk membantu masing-masing peserta. Dan masih banyak produk-produk lainnya hasil inovasi perusahaan asuransi syariah.
Konsep tabarru diterapkan dalam takaful operasi untuk menunjukkan hubungan antara peserta Hal yang menarik dari asuransi syariah yaitu adanya surplus deficit underwriting yang dapat menjadi hak milik pengelola maupun peserta assuransi, berbeda halnya dengan asuransi konvensional dimana dana surplus deficit underwriting hanya diakui sebagai milik pengelola (perusahaan) saja.
Dalam permasalahan dana surplus deficit underwriting ada beberapa pandangan ulama terkait kebolehan dan larangan pembagian kepemilikan dana surplus underwriting.
- Memperlakukan surplus sebagai participants‟ eksklusif benar maka harus sepenuhnya dibagikan kepada mereka.
- Percaya dalam berbagi surplus underwriting antara peserta dan operator takaful, adapun Negara – Negara yang terlah mempraktikkannya yaitu Negara GCC kemudian hal tersebut dipraktikkan pula oleh beberapa perusahaan asuransi syariah yang ada di Malaysia.
Comment