ARTIKELEKONOMIHEADLINEKOTA DEPOKNEWSREGIONAL

Inovasi Dan Keunikan Perusahaan Asuransi Syariah

×

Inovasi Dan Keunikan Perusahaan Asuransi Syariah

Sebarkan artikel ini
Inovasi Dan Keunikan Perusahaan Asuransi Syariah
Inovasi Dan Keunikan Perusahaan Asuransi Syariah

Beberapa pandangan berbeda mengenai surpus deficit underwriting:

Pandangan pertama diadakan oleh standar AAOIFI dan IFSB serta beberapa resolusi internasional dan Fatwa.Dalam Fatawa Ta’min, Dallah al-barokah, 1986, itu menyatakan bahwa underwriting surplus hak eksklusif peserta dan dengan demikian itu harus dikembalikan kepada mereka. Takaful operator tidak memiliki hak atas menikmati sebagian dari surplus.

Namun Pandangan yang berlawanan yang ditegakkan oleh Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia. Dinyatakan dalam resolusi (ref. tidak. 09/07/07) pada distribusi underwriting surplus yang: “Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia (Council) telah membuat resolusi bahwa distribusi surplus dari tabarru ‘ dana dalam skema takaful diperbolehkan dari perspektif Syari’at. Resolusi Dewan dalam memungkinkan distribusi surplus dari tabarru ‘ dana (untuk rencana takaful keluarga dan umum) kepada pemegang peserta sertifikat dan takaful operator didasarkan pada premis bahwa kontrak takaful umumnya didirikan pada prinsip-prinsip Syariah tabarru’ (sumbangan) dan ta’awun (kerjasama), selain dari perjanjian antara para pihak.

Dalam perumusan produk takaful, prinsip tabarru’ telah prinsip utama yang mendasari syari’ah, meskipun penerapan prinsip-prinsip lain seperti wakalah dan mudharabah juga melengkapi struktur operasional takaful. Resolusi Dewan untuk mengijinkan distribusi tersebut juga didasarkan pada masalah biaya kinerja untuk perusahaan takaful”.

Dengan demikian, itu jelas bahwa AAOIFI pembenaran atas distribusi dari surplus bergantung pada asal-usul surplus sementara resolusi SAC BNM lokal pada sifat tabarru’ kontrak di mana peserta telah melepaskan setiap klaim atas apa yang telah mereka sudah menyumbangkan sebagai tabarru.

Pendapat Dewan Ulama Indonesia pada distribusi surplus mencoba untuk mengakomodasi praktek GCC dan Malaysia. Dewan Ulama Indonesia, 2006 Indonesia Ulama Dewan Fatwa no. 53/DSN-MUI/III/2006 takaful operator dapat mengobati surplus underwriting berdasarkan tiga pilihan di bawah ini:

  1. semua underwriting surplus ditempatkan ke dalam dana cadangan.
  2. Underwriting surplus terbagi menjadi dua bagian: satu bagian untuk cadangan dan bagian lainnya untuk peserta.
  3. Persentase tertentu dialokasikan untuk cadangan. Sisanya dibagi antara peserta dan takaful operator. Namun, adalah tunduk pada persetujuan dari para peserta.

Saran penulis: meskipun pada dasarnya perusahaan asuransi syariah bukanlah merupakan perusahaan yang bersifat komersil (mencari laba atau keuntungan), namun tidak ada salahnya perusahaan asuransi syariah berinovasi dengan produk-produk barunya, sehingga menghasilkan laba selama cara-cara yang di tempuh dalam menciptkan laba tersebut tidak boleh bertentangan dengan prisip syariat islam dan menghilangkan unsur tabarru’ dalam perusahaan tersebut. (Redaksi News)

Comment