News Satu, Depok, Senin 3 Juni 2024- Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri menggunakan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan di lapangan, seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
“Enggak (pakai KTP). Di sini mah beli ya beli aja warganya, tidak pakai KTP,” ujar Iyem, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (3/6/2024).
Iyem mengaku mengetahui aturan tersebut melalui televisi, namun tidak menyadari bahwa aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2024.
Selain itu, pedagang di toko kelontong setempat juga tidak memberlakukan sistem tersebut. Penjaga toko, yang akrab dipanggil Ameng, mengatakan tidak tahu-menahu tentang kebijakan ini.
“Saya nggak tahu, kalau saya mah cuma jagain warung aja di sini. Yang beli dari agen bos saya, tapi warga di sini mah beli-beli aja, nggak ada pakai KTP,” jelas Ameng.
Sejak Januari 2024, konsumen yang berhak menggunakan elpiji 3 kg diminta mendaftarkan diri ke pangkalan resmi milik Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban ini sesuai dengan Perpres No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019, yang mengatur konsumen berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Konsumen yang berhak termasuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran, yang berarti kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Situasi di Depok menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang ditetapkan dan pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini mengindikasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif dan pengawasan yang ketat agar kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP bisa berjalan efektif. (Azka)