News Satu, Depok, Senin 30 April 2018- Islam sebagai agama yang kaffah yang mengatur segala urusan tak terkecuali perihal bisnis, dalam hal ini adalah hak kepemilikan seseorang yang diatur secara baik dan hati hati. Artikel ini dikirimkan oleh Irfan Nuruludin Hanafi, seorang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Pada Senin (30/4/2018).
Hak kepemilikan adalah sesuatu yang sangat sensitive dalam hubungan antar manusia. Oleh karenanya dalam hal ini islam mengatur dan menganjurkan untuk adanya pencatatan yang baik dan benar karna berkataitan hubungan antara manusia. Pada era globalisasi saat ini bentuk dari kepemilikan suatu perusahaan tergambar dalam sebuah lembaran surat bukti kepemilikan yang dicatat rapi dan diperjual belikan dalam pasar modal.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal Syariah adalah modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip prinsip Syariah. Atau Secara sederhana pasar modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar dan tentunya terlepas dari hal yang dilarang islam, seperti riba perjudian, spekulasi dan sebagainya.
Comment