HEADLINELAHATNEWSPEMERINTAHANPEMKAB LAHATREGIONAL

Didampingi LBH Palembang, Salah Satu Cakades Gugat Inspektorat Lahat

×

Didampingi LBH Palembang, Salah Satu Cakades Gugat Inspektorat Lahat

Sebarkan artikel ini
Didampingi LBH Palembang, Salah Satu Cakades Gugat Inspektorat Lahat
Didampingi LBH Palembang, Salah Satu Cakades Gugat Inspektorat Lahat

News Satu, Lahat, Rabu 16 Februari 2022- Sundan Wijaya, salah satu Calon Kades Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), melalui kuasa hukumnya mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Surat Keterangan Bebas Temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Lahat.

Diketahui pada pilkades serentak tahun lalu surat bebas temuan menjadi syarat wajib bagi cakades definitif yang mengacu ke Perbup No 46 Tahun 2021 dan di tindaklanjuti oleh Inspektorat melalui surat yang di keluarkan pada tanggal 19 November 2021 perihal Persyaratan Surat Bebas Temuan APIP.

“Kedatangan kami hari ini untuk menggugat Inspektorat Lahat, sebagai salah satu upaya untuk menjamin keputusan administrasi yang dibuat harus sesuai dengan perundang-undang yang berlaku,” ungkap kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Gunung Kerto Ipan Widodo, Rabu (16/2/2022).

Dalam surat pendaftaran gugatan nomor 13/6/2022/PTUN.PLG tersebut, hanya 1 (satu) gugatan yaitu pembatalan dan pencabutan surat keterangan bebas temuan.

“Surat keterangan bebas temuan cakades definitif diduga cacat prosedural yang mengakibatkan cacat hukum, salah satunya karena di keluarkan pada hari Sabtu,” paparnya.

Ipan juga menambahkan “Keputusan ini sudah Final, karena di tingkat kabupaten rekan kami sudah mengupayakan. Sekarang kita serahkan ke PTUN dan kami sangat percaya PTUN akan memutus perkara ini secara adil,” tutupnya.(Kamto)

Comment