News Satu, Lampung, Sabtu 25 Maret 2023- Polda Lampung menangkap tiga warga Lampung Selatan, karena diduga terlibat dalam perdagangan gelap kayu sonokeling secara ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kasus ini, Polada Lampung menangkap tiga orang tersangka berinisial inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) dan 32 batang kayu sonokeling yang merupakan kayu langka. Dugaan sementara, kayu tersebut merupakan pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (25/3/2023).
Dari hasil pengecekan, didapati kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman. Kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 balken atau balok kayu sonokeling.
“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Selain itu, pelaku juga akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutupnya. (Sofyan)
Comment