Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, Warga Lumajang Diamankan Polisi

News Satu, Lumajang, Kamis 1 Februari 2018- Diduga menyalahgunakan obat farmasi dan mengedarkan dengan melawan hukum, DH (30) seorang Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polisi.

Tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini DH menjadi seorang pengedar penyalahgunaan obat farmasi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka telah melawan hukum dengan sengaja mengedarkan barang farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Kami langsung tangkap tersangka di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Kepuharjo, Kecamaatan Kota Lumajang,” terang Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Purwandito, Kamis (1/2/2018).

Selain mengamankan tersangka DH, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 400 butir pil warna putih dengan Logo Y dan sejumlah uang tunai.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lumajang dan bakal dijerat pasal 197 sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (Wan)

Komentar