Lumajang, Jumat 5 September 2025 | News Satu- Polres Lumajang, Polda Jatim, bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan yang menewaskan Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa cemburu lama terkait dugaan perselingkuhan korban dengan istri pelaku.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa meski persoalan perselingkuhan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih menyimpan dendam.
“Sekitar empat bulan lalu, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Persoalan itu sudah diselesaikan, tetapi pelaku masih menyimpan perasaan cemburu,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Tragedi bermula Senin malam (1/9/2025), ketika pelaku AA (22) melihat status WhatsApp korban yang dianggap memanas-manasi. Emosi yang tersulut membuat AA mengambil clurit dan mencari korban. Sekitar pukul 00.15 WIB, Selasa (2/9/2025), korban yang sedang melintas dengan sepeda motor bersama dua temannya di Desa Mojo, Kecamatan Padang, dihadang oleh pelaku.
“Korban dihadang, sementara dua temannya melarikan diri. Tersangka langsung mengejar dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi,” jelas Kapolres.
Korban ditemukan tidak bernyawa dengan luka bacok di bagian kepala, mulut, dan leher. Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi bersama perangkat desa Kedawung langsung mengamankan tersangka.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bagaimana konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi berdarah di masyarakat. (Imam)
Comment