HUKRIMKRIMINALLUMAJANGNEWSREGIONAL

Jadi Penadah, Warga Jatimulyo Lumajang Ditangkap Polisi

1347
×

Jadi Penadah, Warga Jatimulyo Lumajang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jadi Penadah, Warga Jatimulyo Lumajang Ditangkap Polisi
Jadi Penadah, Warga Jatimulyo Lumajang Ditangkap Polisi

News Satu, Lumajang, Jumat 14 April 2023- Diduga jadi penadah sepeda motor, AC (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap Polisi.

Tersangka AC ditagkap polisi di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, oleh Unit Reskrim Polsek Tempeh Polres Lumajang.

Penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan selama 19 hari dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadah

“Sebanyak 6 sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,” kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, Jumat (14/4/2023).

Lanjut Kapolsek Tempeh, tersangka dengan sengaja membeli barang berupa Sepeda Motor kepada dua orang yang kini ditetapkan Daftar Laporan Polisi (DPO).

“Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut,” tandasnya.

Kemudian, tersangka ini memodifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana, diantaranya dengan menggunakan kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

“Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK Sepeda Motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan,” tukasnya.

Saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan 2 BPKB beserta STNK serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.

“Petugas juga mengamankan 6 sepeda motor diantaranya, honda beat, vario, honda revo, honda spacay, honda vario 125, dan honda beat. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.