HEADLINEHUKRIMHUKUMMALANGNEWSNEWS SATUREGIONAL

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

2029
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

News Satu, Malang, Minggu 19 Mei 2024- Tim Bea Cukai Malang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Penindakan kali ini, Bea Cukai menyita 35.200 bungkus atau setara 704.000 batang rokok ilegal dengan total nilai Rp 973.220.000. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 526.144.000.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus hitam berplat nomor N 8xx7 EL.

Pada Kamis (16/5/2024), berdasarkan informasi intelijen, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat di jalur distribusi yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Patroli ini menyusuri wilayah Bululawang hingga Kedungkandang. Sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan yang dicurigai akhirnya terlihat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Minggu (19/5/2024).

Setelah mengidentifikasi kendaraan, tim segera menghentikannya di Jalan Ki Ageng Gribig. Pemeriksaan mendetail dilakukan terhadap mobil minibus tersebut, yang terbukti membawa 35.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa pita cukai.

“Rokok-rokok ini diperkirakan akan dipasarkan tanpa membayar cukai yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Selanjutnya, tim Bea Cukai Malang membawa barang bukti berupa rokok, sarana pengangkut, serta mengamankan pengendara berinisial MH dan seorang penumpang berinisial AI. Mereka semua dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tim melakukan penghentian di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang kedapatan membawa 35.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” tukasnya.

Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian negara yang mencapai Rp 526.144.000 akibat tidak dibayarkannya cukai rokok. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan, tetapi juga merugikan industri rokok legal yang mematuhi peraturan yang berlaku.

Gunawan menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan frekuensi patroli guna menekan peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara.

“Ini adalah salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran cukai,” tegas Gunawan.

Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Malang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di wilayah lainnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.