Malang, Sabtu 11 Oktober 2025 | News Satu- Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 240.000 batang rokok ilegal dalam operasi patroli darat yang digelar pada awal Oktober 2025. Nilai total barang mencapai Rp356,4 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp179 juta akibat pelanggaran cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara di wilayah Malang Raya.
“Kami terus berupaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ujar Johan, Sabtu (11/10/2025).
Penindakan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB yang menyebut adanya mobil penumpang biru metalik diduga mengangkut rokok ilegal menuju Kota Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di jalur distribusi yang dicurigai menjadi rute pengiriman rokok ilegal.
Petugas kemudian menemukan kendaraan sesuai ciri di Jalan Raya Beji, dan melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hasil pemeriksaan menemukan 12.000 bungkus rokok tanpa pita cukai bermerek Jimbun dan Coffee Stick Origin. Petugas segera mengamankan barang bukti, sarana pengangkut, dan sopir untuk proses hukum lebih lanjut di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
“Kami harap penindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Johan.
Operasi ini menjadi bagian dari Program Nasional Gempur Rokok Ilegal, yang bertujuan memberantas rokok tanpa pita cukai dan menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Dengan dukungan masyarakat, Bea Cukai Malang berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap semua bentuk pelanggaran di bidang cukai dan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Timur. (Imam)