News Satu, Malang, Senin 6 Mei 2024- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi dan pengancaman terhadap seorang remaja di Malang.
Pelaku, seorang pria berusia 24 tahun yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara, ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kejadian ini terungkap setelah S (48), orang tua korban, melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.
“Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan online. Namun, pelaku kemudian menggunakan ancaman untuk memaksa korban mengirimkan foto dan konten yang mengandung unsur pornografi,” jelasnya, Senin (6/5/2024).
Pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan dan konten tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya. Bahkan, pelaku membuat akun palsu untuk memposting foto-foto asusila korban dan menyebarkannya ke teman-teman korban.
“Korban, yang merasa terancam dan traumatik, akhirnya melapor kepada orang tuanya,” lanjutnya.
Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bekasi dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan analisis digital forensik untuk melihat apakah ada korban lain yang menjadi target pelaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 subsider pasal 45b jo pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus serupa kepada pihak berwajib. Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban melalui tim trauma healing untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. (Imam)